KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH :

PERATURAN BUPATI BEKASI NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG KEWENANGAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
Kedudukan Badan Pendapatan Daerah :
  1. Badan Merupakan Unsur Pelaksana Daerah di Bidang Pendapatan Daerah.
  2. Badan dipimpin Oleh Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Badan Pendapatan Daerah, melaksanakan Kewenangan Bidang Pendapatan Daerah.
Fungsi Badan Pendapatan Daerah :
  1. Perencanaan Operasional Kegiatan di Bidang Pendapatan Daerah;
  2. Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pendapatan Daerah; Dan
  3. Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pendapatan Daerah.
   

FUNGSI :

Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Pendapatan :
  1. Perencanaan Operasional Kegiatan Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan;
  2. Penyelenggaraan Kegiatan Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan; dan
  3. Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan.
Bidang Pengelolaan Pajak Daerah :
  1. Perencanaan Operasional Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah;
  2. Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah; dan
  3. Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah.
Bidang Pengendalian Dan Evaluasi Pendapatan Daerah :
  1. Perencanaan Operasional Kegiatan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
  2. Penyelenggaraan Kegiatan Penagihan, Keberatan, Peningkatan, Pemeriksaan; dan
  3. Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah.
 
Selamat Datang di Aplikasi Bang Badil (Bangga Bapenda Digital)