KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH :
PERATURAN BUPATI BEKASI
NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG KEWENANGAN,
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
Kedudukan Badan Pendapatan Daerah :
-
Badan Merupakan Unsur Pelaksana Daerah di Bidang Pendapatan
Daerah.
-
Badan dipimpin Oleh Kepala Badan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Badan Pendapatan Daerah, melaksanakan Kewenangan Bidang Pendapatan
Daerah.
Fungsi Badan Pendapatan Daerah :
-
Perencanaan Operasional Kegiatan di Bidang Pendapatan Daerah;
- Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pendapatan Daerah; Dan
-
Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pendapatan Daerah.
FUNGSI :
Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Pendapatan :
-
Perencanaan Operasional Kegiatan Perencanaan dan Pengembangan
Pendapatan;
-
Penyelenggaraan Kegiatan Perencanaan dan Pengembangan
Pendapatan; dan
-
Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Perencanaan
dan Pengembangan Pendapatan.
Bidang Pengelolaan Pajak Daerah :
-
Perencanaan Operasional Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah;
- Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah; dan
-
Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan
Pajak Daerah.
Bidang Pengendalian Dan Evaluasi Pendapatan Daerah :
-
Perencanaan Operasional Kegiatan Pengendalian dan Evaluasi
Pendapatan Daerah;
-
Penyelenggaraan Kegiatan Penagihan, Keberatan, Peningkatan,
Pemeriksaan; dan
-
Pengendalian dan Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Pengendalian
dan Evaluasi Pendapatan Daerah.